Standar Layanan
Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Jenis Informasi/Data Pribadi yang dikumpulkan
Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.
Kapan Informasi/Data Pribadi Dikumpulkan
Informasi/data pribadi dikumpulkan dari Pengguna sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta baik melalui situs web Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, sosial media Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta ataupun datang langsung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Pemakaian Informasi/Data Dari Pengguna
Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Keamanan Kerahasiaan Informasi/Data Pribadi Pengguna
PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembaruan Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Jalur dan Jam Pelayanan
1.
|
Telephone / Faximile
|
:
|
021-85910104 / 021-85909891
|
2.
|
Email Resmi
|
:
|
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
|
3.
|
Laman Resmi
|
:
|
lpnjakarta.kemenkumham.go.id
|
4.
|
Alamat Kantor
|
:
|
Jl. Bekasi Tim. Raya No.170A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
|
5.
|
Jam Pelayanan
|
:
|
Senin - Kamis 08.00 - 16.00 Istirahat
|
SOP Pelayanan PPID
SOP Permohonan Informasi Publik
SOP Pengelolaan atas Keberatan
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Tentang Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan