Tentang PPID

Tentang PPID

Alamat

LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTAKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIADKI JAKARTA Jl.  Bekasi Tim. Raya No.170A, Cipinang Besar…

LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DKI JAKARTA

Jl.  Bekasi Tim. Raya No.170A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Posted 1 year agoby webadmin

Jadwal Tim Kerja

Senin - Kamis 08.00 - 16.00Jumat 08.00 - 16.30 IstirahatSenin - Kamis 12.00 - 13.00Jumat 11.30 - 13.30

Senin - Kamis 08.00 - 16.00
Jumat 08.00 - 16.30

Istirahat
Senin - Kamis 12.00 - 13.00
Jumat 11.30 - 13.30

Posted 1 year agoby webadmin

Dasar Hukum

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  …

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

 

PP No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Permenkumham Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI 

 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011

 

Surat Keputusan Tentang Pembentukan PPID Tahun 2022

SK Pembentukan Tim PPID 2022

Posted 1 year agoby webadmin

Tugas, Tanggung Jawab dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang…

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengajuan konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Posted 1 year agoby webadmin

Visi, Misi dan Struktur

Visi Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum Misi Melindungi Hak Asasi Manusia Motto Kami siap melayani dengan Ikhlas Struktur Pejabat Pengelola Informasi…
Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia

Motto

Kami siap melayani dengan Ikhlas

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI

struktur ppid

 

Posted 1 year agoby webadmin

Sejarah Singkat PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010…

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Posted 1 year agoby webadmin

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA
KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA

Jl.  Bekasi Tim. Raya No.170A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
021-85910104

Email Kehumasan
lpnarkotika.dki@gmail.com

Email Aduan
pengaduan_lpnarkotika@yahoo.co.id

Hari ini54
Kemarin88
Minggu ini533
Bulan ini355
Total 54763

04-05-2024