.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta adalah unit pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Tugas pokok dari Lapas Narkotika adalah untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana pengguna narkotika dan obat terlarang lainnya. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Lapas narkotika mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan pembinaan narapidana kasus narkoba.
2. Memberikan bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana kasus narkoba
3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian.
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan.
5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.04.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pematang Siantar Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusakambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura,Bangli, Maros, dan Jayapura.